Kronologi Nazaruddin Dapat Remisi Hingga Cuti Jelang Bebas

Mantan politikus Demokrat, Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo Jusuf

"Saudara M Nazaruddin telah membayar denda, berita acara denda 1 miliar juga ada, tentang pembayaran ini juga tercatat di KPK. Yang satu miliar, juga ini dari KPK sama. Sudah ada suket kemudian bayar denda. Kemudian perkara kedua juga sudah ada surat dari KPK ditandatangani kepala biro hukum yang sama. Bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif perkara sebelumnya dan setelahnya," ujarnya.

img_title Dirjenpas Cek Lapas Cianjur Pasca Gempa, Beberapa Fasilitas Rusak

Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
 
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus. 

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ammar Zoni dan tersangka lain.

DIrjenpas Sebut Ammar Zoni Bukan Edarkan Narkoba di Rutan, tapi Kedapatan Bawa Ganja Satu Linting

Pada Januari 2025, petugas rutan melakukan razia dan mendapati bahwa Ammar Zoni mengantongi satu linting ganja.

img_title
VoxPop.co.id
20 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut