Wawan Sebut Sudah jadi Pengusaha Sebelum Atut Menjabat Gubernur

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VoxPop – Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku dirinya sudah sangat lama menjadi pengusaha. Bahkan jauh sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten. 

img_title Tidak Bersama Airin, Tubagus Chaeri Wardhana Nyoblos di TPS 15 di Tangsel

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu mengaku, sudah mengerjakan beberapa proyek di sejumlah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kementerian sebelum Banten dimekarkan dari Jawa Barat.

Baca juga: Wawan Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Dituntut 6 Tahun Penjara

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995, dengan memperoleh pekerjaan dari Non SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dan kemudian pada tahun 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten," kata Wawan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Wawan menuturkan, ia dibesarkan dari keluarga pengusaha dan menjalankan usaha jauh sebelum kakaknya diangkat jadi (Plt) Gubernur Provinsi Banten. Wawan juga memastikan bahwa penghasilan yang diperolehnya tidak hanya berasal dari proyek APBD Provinsi Banten.

img_title Wawan Adik Ratu Atut Bebas Bersyarat

"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Non-APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat (APBN), instansi vertikal, BUMN dan perusahaan swasta," kata Wawan.

Wawan pada perkaranya didakwa korupsi terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten, pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Wawan dituduh telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp50.083.473.826 dan memperkaya orang lain.

Menurut Wawan, jaksa penuntut umum KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dia baru memulai usaha pada tahun 2005, atau saat kakaknya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten pada 10 Oktober 2005. 

Jaksa, menurut Wawan, juga berasumsi hartanya diperoleh hanya dari proyek-proyek APBD Provinsi Banten saja, sejak kakak kandungnya menjabat (Plt) Gubernur Provinsi Banten.

Padahal, sambung Wawan, dirinya sudah mulai berkiprah menekuni usaha mewarisi usaha sang ayah Chasan Sochib. Dari situ, Wawan fokus menjalani bisnis dan akhirnya mendirikan PT. Buana Wardana Utama pada tahun 1993, PT. BaliPacific Pragama pada tahun 1995, hingga PT. Putra Perdana Jaya diakuisisi pada tahun 1999.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut