DPR Kritik Kejanggalan atas Anggaran Perjalanan Dinas Kemendes

Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Sumber :
  • Dok. Kemendes PDTT

VoxPop – Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Rabu 15 Juli 2020. Agenda rapat tersebut adalah membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan semester (Hapsem) BPK Semester I dan II Tahun 2019.

img_title Pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance Turun pada 2025, BPK Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Mengajukan Menyusut

Dalam rapat tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan hasil temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I)-2019. Salah satu temuannya adalah melanggar kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp17.924.097.329.

Dalam jumlah tersebut, salah satunya adalah adanya temuan terkait realisasi perjalanan dinas yang tidak tertib senilai Rp8.165.089.514. Dari jumlah temuan itu, baru 48,91 persen yang sudah ditindaklanjuti atau senilai Rp3.993.494.437.

img_title Rapat di DPR, BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Raih WTP BPK

"Temuan terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib 1 temuan. Jumlah temuannya Rp 8 miliar dan sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 3 miliar," kata Abdul di Gedung DPR, Rabu 15 Juli 2020.

Hal ini, menjadi sorotan dari Anggota DPR RI, Herson Mayulu. Menurut Herson ini tentu sangat mengherankan mengapa Kementerian masih terjadi kesalahan dalam mengelola perjalanan dinas.

img_title BGN Rapat Bareng Komisi IX DPR Bahas Laporan Keuangan, Nanik S Deyang Absen

Baca juga: Corona Bikin MacKenzie Bezos Jadi Wanita Terkaya di AS

"Kenapa terjadi kesalahan dalam biaya perjalanan dinas, ini perhatian sekretaris Dirjen. BPK sudah memberikan petunjuk. Transportasi nya bagaimana, uang hariannya bagaimana, tiket pesawatnya bagaimana mengapa masih terjadi kesalahan," kata Herson.

Dia menilai kesalahan ini adalah karena kelalaian dari para pejabat terkait mengelola anggaran perjalanan dinas. Atau, Herson menduga adanya surat perintah perjalanan dinas titipan yang membuat pencatatan menjadi tidak optimal.

"Ini yang memungkinkan terjadi kelalaian ini adalah manakala ada SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) titipan, artinya tidak turun tapi titip ini yang buat kekeliruan dalam mencatat," ujarnya. (ren)

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah

Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun 2025.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut