KPK Tegaskan Kasus Suap Audit Muara Enim Tak Ganggu Kerja Sama dengan BPK

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tidak akan memengaruhi hubungan kelembagaan antara KPK dan BPK.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang tengah disidik merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum sehingga tidak mengganggu sinergi yang selama ini telah terjalin antara kedua lembaga.

"Tidak mengganggu kerja sama baik yang sudah terjalin antara KPK dengan BPK," kata Budi, Kamis, 16 Juli 2026.

img_title Stafnya Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Sanksi Etik hingga Pidana

Menurut Budi, KPK dan BPK selama ini memiliki koordinasi yang erat, khususnya dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Selain bekerja sama dengan BPK, KPK juga menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung proses penyidikan.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

"Kami secara institusional komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan, karena saat ini banyak perkara juga yang proses penyidikannya khususnya dalam hal penghitungan kerugian negara, kami kerja samakan dengan BPK," ujarnya.

Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa Sebagai Saksi

Di tengah penyidikan perkara tersebut, KPK memanggil Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit sejumlah pengadaan di Kabupaten Muara Enim.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BB, selaku Anggota BPK RI," ujar Budi.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Budi menjelaskan keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain Bobby, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK lainnya, yakni:

  • Tuning Rahayu selaku tenaga ahli Anggota V BPK.
  • Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK.
  • Ahdony Asfiansyah selaku Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 BPK.
  • Wahyu Tri Handoko selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut