Polri Janji Tak Pandang Bulu Usut Kasus Djoko Tjandra
- Istimewa
VoxPop – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim akan transparan dalam kasus penerbitan surat jalan yang dilakukan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Semua hasil pemeriksaan tidak akan ditutup-tutupi.
"Jadi ini adalah komitmen kita dan akan kita buka secara transparan hasilnya," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juli 2020.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Tak Hadiri Acara Pencopotan, Lagi Darah Tinggi
Bukti pihaknya transparan adalah, semua oknum yang terlibat akan diperiksa. Kemudian, selain mengusut tuntas penerbitan surat jalan buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra, Polri juga akan mengusut penghapusan red notice dan penerbitan surat bebas COVID-19 Djoko Tjandra.
"Kita dari Bareskrim sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan. Dan tentunya, setelah itu, kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice dan juga bagaimana kemudian bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis disana juga yang ditulis disana juga sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan," ucap dia.
Mantan ajudan Presiden Jokowi itu menegaskan Korps Bhayangkara tidak pandang bulu atas oknumnya yang terlibat. Dia pun berharap kasus jenderal polisi yang membantu buronan tidak lagi terulang ke depannya.
Dengan tegas ia minta para anggota Polri di Bareskrim untuk mundur jika tidak mampu bertugas dengan baik di Bareskrim. Lebih lanjut Listyo menyebut dirinya akan tegas menindak anggota yang melanggar aturan, begitupula sebaliknya anggota yang berprestasi akan mendapat penghargaan.
"Jadi tidak ada lagi pandang bulu. Siapapun yang teribat di dalamnya, semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia (Djoko Tjandra) masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," kata Kabareskrim.
Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
