Brigjen Prasetijo Tak Hadiri Acara Pencopotan, Lagi Darah Tinggi
- https://dpp-iphi.com
VoxPop – Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo tidak hadir dalam acara pencopotan jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri hari ini, Kamis 16 Juli, lantaran sakit. Nampaknya, kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra yang dilakukan membuatnya sampai drop.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, membenarkan yang bersangkutan sakit sehingga tidak hadir. Namun, dia tidak mengatakan hal itu terkait polemik surat jalan Djoko Tjandra. Listyo menyebut Prasetijo juga bukan mengidap COVID-19. Dia hanya menyebut Prasetijo mengalami gangguan kesehatan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan dokter lebih lanjut, tapi yang jelas tidak terkait dengan COVID-19. Tapi, lebih kepada gangguan kesehatan yang lain," ujar dia di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 16 Juli 2020.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Tak Hadir Acara Pencopotan Jabatannya
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menambahkan, Prasetijo dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tekanan darahnya tinggi. Tensi darahnya naik sejak kemarin sejak dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri. Maka dari itu, hari ini dia tidak bisa menghadiri acara pencopotan jabatan.
"Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati. Tensi darahnya tinggi dan dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima, ya, upacara. Jadi Pak Prasetijo dari kemarin tensinya naik kan gitu. Jadi kita kan setiap memeriksa seseorang tetap tim dokter yang nanti akan ngecek dulu tensinya suhunya. Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya dari pada Pak Prasetijo ini, ditunggu saja, ini tetap berlanjut," kata Argo menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.
