Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2005-2012, sebagaimana dakwaan komulatif kedua dan ketiga. 

img_title Purbaya Buka Suara soal Tudingan Surat Utang Danantara Bisa Buat Pencucian Uang

"Kami semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2020. Namun, untuk kasus korupsi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau yang akrab disapa Wawan.

Baca: Wawan Sebut Sudah jadi Pengusaha Sebelum Atut Menjabat Gubernur

img_title Datangi DPR, Korban Endus Dugaan Pencucian Uang di Hanania Travel

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Wawan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58.25103.859 subsider penjara satu tahun.

Hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Namun, hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012.

img_title Tersangka Korupsi MBG Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Kata Kejagung

Hakim menyebut Jaksa KPK tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Menurut hakim, Jaksa Penuntut hanya menyimpulkan nilai dakwaan secara global dari proyek-proyek yang diperoleh Wawan dalam kurun tahun 2005 sampai tahun 2012. Tetapi, Jaksa tidak menguraikan kerugian negara atas proyek-proyek itu.

Ali menyatakan, sejak awal KPK yakin atas bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan Wawan, sebagaimana dibeberkan oleh Jaksa KPK selama proses persidangan. "Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ujarnya.

KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menganalisis dan mempelajari putusan hakim. Dari analisis itu, KPK memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan hakim. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal melakukan upaya banding. (ren)

Aldi Taher.

2026 Belum Habis, Aldi Taher Bakal Punya 12 Bisnis! Netizen Sampai Curiga Ada Pencucian Uang

Nama Aldi Taher kembali menjadi perbincangan publik. Namun kali ini bukan karena aksi nyentrik atau pernyataannya yang kerap viral di media sosial, tapi bisnisnya.

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut