Jaksa Diminta Inventarisasi Aset Djoko Tjandra
- Istimewa
"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," kata Boyamin.
Apalagi, kata dia, beredar kabar kedatangan Djoko ke Indonesia itu dalam rangka untuk menyelamatkan asetnya yang rata-rata berupa PT dan sahamnya pun nampaknya sudah atas nama orang lain. Nah, proses-proses perusahaan atas nama PT yang dialih-alihkan ke pihak lain inilah patut diduga serta ditelusuri sebagai dugaan pencucian uang.
"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia. Kalau bicara disita, itu tidak bisa disita. Karena waktu kasus cessie Bank Bali belum ada TPPU, dan uang yang diduga mengalir ke Djoko Tjandra juga sudah diambil negara," ujarnya.
