Kumpulkan Pendukung Lebih 50 Orang, Paslon Pilkada Siap-siap Disanksi
Senin, 20 Juli 2020 - 10:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Oleh karena itu, yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi). Kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” katanya. (ase)
Baca Juga
Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meluncurkan sistem baru terkait penerbitan akta kelahiran secara digital.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
