Beli Sabu, Catherine Wilson Habiskan Jutaan Rupiah

Penampilan Catherine Wilson berdaster saat digerebek terkait kasus narkoba
Sumber :
  • instagram.com/narkoba_metro/

VoxPop - Artis Catherine Wilson merogoh kocek jutaan rupiah guna membeli narkoba jenis sabu. Sabu dibeli dari A yang masih jadi buron polisi.

img_title 132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

"Dia beli (sabu) seharga Rp3 juta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Poliai Sapta Maulana saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Catherine Wilson Ungkap Penyebab Konsumsi Sabu, Polisi: Alasan Klasik

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

Diduga wanita yang akrab disapa Keket ini tidak kenal dengan A yang jadi pemasok. Sebabnya, Keket menyuruh sekuritinya berinisial J untuk bertransaksi. J juga dicokok dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"(Proses transaksi sabu) intinya ketemuan di satu tempatlah, janjian mereka," kata Sapta.

img_title 995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta di Jakarta Selatan

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020, lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ase)

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut