Disebut Mau Bongkar Skandal Pilpres, Wahyu Cabut Surat Kuasa Pengacara

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop – Tim Penasihat Hukum mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sudah mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya yang bernama Saiful Anam. Pencabutan surat kuasa tersebut diduga akibat pernyataan Saiful yang menyatakan Wahyu telah mengajukan justice collaborator (JC).

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Anam juga bilang eks kliennya itu mau membongkar dugaan keterlibatan pihak lainnya terkait dugaan suap PAW anggota DPR, termasuk dugaan kecurangan di pilkada dan pilpres.

"Bahwa bersamaan dengan ini, Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam, SH, MH," kata Tony kepada awak media, Rabu, 22 Juli 2020.

img_title Prabowo Ungkit Lagi Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Selalu Bersama Saya

Baca Juga: KPK Persilakan Wahyu Setiawan Ajukan JC dan Bongkar Kecurangan Pilpres

Tony juga menyebut, pernyataan ihwal dugaan kecurangan di pilkada dan pilpres bukan pernyataan pribadi Wahyu, melainkan hanya pernyataan Saiful Anam.

img_title 5 Juli 2004: Pemilu Pertama di Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono Terpilih Menjadi Presiden

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi Saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," jelas Tony.

Sebelumnya, saat masih menjadi pengacara Wahyu, Saiful menyebut bahwa kliennya bakal buka-bukaan terkait kecurangan pemilu seperti pilpres dan pilkada. Pun, menyangkut kasus suap kepengurusan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPR, Harun Masiku dari PDIP.

"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tetapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juli 2020.

Pada perkaranya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (ren)

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut