Hak Pekerja Migran Indonesia yang Diselamatkan Capai Rp13,73 Miliar

Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan sebanyak Rp13,73 miliar hak-hak calon pekerja migran Indonesia (CPMI)) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah diselamatkan pada semester 1 2020.

img_title Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka

Direktur Mediasi dan Advokasi Yana Anusasana mengatakan jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). 

Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang  kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.

img_title BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan

“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI," kata Yana di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. 

Tentunya, penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya. 

Klaim asuransi 

Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. 

"Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020)," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut