Yasonna: Gugatan Asimilasi COVID-19 Tak Semestinya Ada Sejak Awal

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VoxPop – Menkumham Yasonna H Laoly menyebut gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait COVID-19 memang semestinya tak ada sejak awal. Hal itu disampaikan Yasonna menjelang dilakukannya mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.

img_title Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Diduga Pejabat Lapas, Ditemukan Perempuan Muda Bukan Keluarga

Baca Juga: Dicemarkan Nama Baiknya di Medsos, Ahok Buat Laporan Polisi

"Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini,” kata Yasonna kepada awak media, Kamis, 30 Juli 2020.

img_title Ditjenpas soal Pengadaan Gembok Lapas Rp 1 Juta per Unit: Spesifikasinya Khusus Sesuai Risiko Keamanan Tinggi

Justru, lanjut Yasonna kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Jadi, dalam hal ini, kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan," kata Yasonna.

img_title Kampanye Asimiliasi Tiongkok di Mongolia Dalam Kini Meluas ke Ranah Digital

Diketahui, kebijakan Kemenkumham memberi asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan rumah tahanan atau lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Mediasi Lanjutan

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni 2020. Mediasi lanjutan semestinya digelar pada 9 Juli 2020, namun batal karena hakim mediasi berhalangan akibat sakit sehingga diundur sepekan berselang.

Di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli 2020, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi terkait asimilasi dan integrasi narapidana. Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut