Akhirnya! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman, Kejaksaan Eksekusi ke Lapas Cipinang

Razman Nasution dan tim hukumnya datang ke MA guna minta maaf
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

img_title Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Diduga Pejabat Lapas, Ditemukan Perempuan Muda Bukan Keluarga

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah putusan perkara berkekuatan hukum.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan pada Kamis, 25 Juni 2026, sore.

img_title Jauh Sebelum Putusan, Hotman Paris Sudah Ingatkan Teddy Pardiyana Berhak Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Razman diketahui tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB setelah proses eksekusi dilakukan oleh jaksa.

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

Untuk diketahui, babak akhir perseteruan hukum antara dua figur pengacara ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, telah mencapai putusan mengejutkan di meja hijau. Razman Arif Nasution divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. 

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, 30 September 2025.

Selain hukuman kurungan, Razman Arif Nasution juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Putusan ini menjadi penutup dari perkara yang bergulir setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Razman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana fitnah.

"Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," demikian bunyi kutipan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut