9 ASN di Manggarai Dipecat karena Korupsi Kini Aktif Lagi
- tvOne/Jo Kenaru
“Dan setelah diangkat kembali mereka diberikan SPMT mulai 1 Agustus 2020 dan mereka akan kerja seperti biasa mendapat gaji dan TPP dan mulai Agustus kita bayarkan dari APBD. Sekali lagi kami tegaskan ini perintah pengadilan atau Amar putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh siapa pun begitu ada putusan dan amar yang mengatakan diangkat kembali maka kita angkat kembali,” lanjutnya.
Belum Dapat Persetujuan Pusat
Seperti yang dijelaskan Sekda Jahang, pengaktifan kembali para ASN ini semata-mata melaksanakan amar putusan PTUN. Sehingga pengangkatankembali ASN yang telah dipecat ini tidak perlu menunggu persetujuan dari Menpan-RB.
“Prinsipnya pengaktifan teman-teman ini telah disampaikan ke Kemenpan-RB dan tembusanya ke Mendagri dan BKN, laporan disampaikan langsung oleh pak Bupati tiga minggu lalu. Dan mulai 1 Agustus kita akan memberikan laporan secara periodik kepada tiga menteri soal pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Memang ada belum ada jawaban tapi kami melaksanakan perintah pengadilan tata usaha negara,” kata dia.
Sembilan orang ASN koruptor yang telah diaktifkan kembali sebagai ASN yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Laporan: Jo Kenaru/tvOne Kupang
