Deretan Pejabat yang Dicopot dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada 3 Jenderal

Penampakan Djoko Tjandra di Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Kasus Djoko Soegiarto Tjandra beberapa hari ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pelariannya. Dalam proses perjalanannya itu, Djoko Tjandra diduga dibantu oleh beberapa pejabat hingga akhirnya mereka dicopot dari jabatannya.

img_title Ketua KPK Bicara Peluang Djoko Tjandra jadi Tersangka Suap Harun Masiku

Kini, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Djoko Tjandra memang baru saja ditangkap, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri, karena penyidik Bareskrim masih membutuhkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

img_title KPK Duga Ada Perpindahan Uang Suap Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat Bertemu di Kuala Lumpur

Nah, dalam pelarian Djoko Tjandra ini, pejabat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) paling banyak diberikan sanksi. Tercatat, ada tiga pejabat Polri orang yang dicopot. Kemudian, pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI ada satu orang dan Kejaksaan Agung ada satu orang.

Berikut daftar pejabat yang dicopot terkait kasus Djoko Tjandra seperti dirangkum VoxPop.co.id pada Rabu, 4 Agustus 2020.

img_title Bertemu di Kuala Lumpur, Djoko Tjandra Diduga Minta Bantuan Harun Masiku Urus Sesuatu

Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan, resmi dicopot dari jabatannya karena membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

"Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

Dengan demikian, kata Chaidir, Asep sudah tidak aktif menjabat sebagai lurah. Kini, tinggal pendalaman lagi apakah dia melanggar atau tidak. Pengusutan juga tetap dilakukan terhadap Asep.

"Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP 53/2010, melanggar disiplin sebagai PNS, mereka kena sanksi. Bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan kinerja daerah, tinggal menunggu itu. Kalau jabatannya sudah dibebaskan," ujarnya.

Baca selengkapnya Bantu Buron Djoko Tjandra Bikin E-KTP, Lurah Grogol Selatan Dicopot

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut