KPK: 33 Persen Saksi Kasus Korupsi Dikriminalisasi

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Efi menekankan, KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi para saksi dan ahli yang mendapat ancaman. Perlindungan baik dari fisik hingga finansial jika saksi diancam pekerjaannya.

img_title Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Terhadap saksi yang dikriminalisasi misalnya, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk menunda proses hukum terhadap saksi terkait, hingga perkara korupsi yang diungkap saksi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini sesuai dengan MoU yang dibuat KPK bersama aparat penegak hukum lain.

"Untuk 33 persen yang mengalami kriminalisasi, tim Biro Hukum KPK ada di garda terdepan, ketika seseorang mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum (APH) lain SPDP, kami lakukan koordinasi dengan APH lain, selama ini koordinasi tersebut cukup optimal. Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka. Minimal kita bersurat, kita minta proses penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK," kata dia.

img_title Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan

Perlindungan tersebut menjadi kewajiban KPK mengingat peran penting pelapor, saksi hingga ahli dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan perlindungan ini, KPK berharap saksi dan ahli dapat merasa aman dan nyaman untuk membantu membongkar praktik korupsi.

"Ini menjadi target buat kami yang 33 persen itu menjadi zero sehingga setiap orang menjadi aman, merasa percaya diri untuk bisa bersaksi di persidangan. Karena bagaimana pun juga upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitannya dengan alat bukti yang disajikan," kata Efi.

img_title Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Dalam kesempatan sama, Tenaga Ahli Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian mengatakan, sejak 2018 hingga saat ini LPSK telah melindungi 183 orang terkait perkara korupsi. Sebanyak 47 orang merupakan saksi, 10 orang ahli, 22 orang keluarga saksi dan 95 orang pelapor serta sembilan orang saksi pelaku.

"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang, kita sebutnya di LPSK terlindung," ujarnya.

Rully mengakui tidak mudah menjadi pelapor tindak pidana. Ada ancaman dan risiko yang dihadapi. Dari ancaman fisik, non fisik hingga kerugian lainnya. Namun, Rully menekankan, LPSK berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor, saksi ahli hingga pihak keluarga saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut