Teror Bom Molotov Kantor PDIP Dipicu Pembakaran Foto Habib Rizieq

Kepolisian Daerah Jawa Barat memperlihatkan tujuh orang tersangka peneror bom molotov kantor PDIP Bogor dalam konferensi pers di Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Aksi teror bom molotov di kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan, pada Selasa, 28 Juli 2020, diduga karena kekecewaan terhadap pembakaran foto Habib Rizieq Shihab yang dilakukan di DPR RI beberapa waktu lalu.

img_title Rumah Advokat di Ciracas Diduga Jadi Sasaran Lemparan Bom Molotov, Polisi Buru Dua Pelaku Bermotor

"Sampai dengan saat ini keterangan masing-masing tersangka ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi atas adanya pembakaran foto di DPR foto Habib Rizieq," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga: Salah Satu Peneror Bom Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota FPI

img_title Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelemparan Molotov di Koja, Pelaku Utama yang Cemburu ke Mantan Istri Ikut Diciduk

Tujuh orang terkait aksi teror molotov ditangkap di empat titik di Bogor. Diketahui, dua dari tujuh orang itu merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). "Untuk lokasi ada di empat lokasi, di Bogor semua. Kita buru pelaku lainnya, karena diduga lebih dari tujuh orang," kata Roland.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, menyebut masih ada pelaku yang diburu dalam kasus teror pelemparan bom molotov kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor.

img_title Motif Ibu Bonceng Anaknya Dilempar Bom Molotov di Koja, Ternyata Alasan Asmara

Pelaku yang sudah ditangkap saat ini sebanyak tujuh orang dan ditahan sementara di rutan Mapolres Bogor untuk dikembangkan. "Tujuh pelaku sudah diamankan, sisanya masih kami buru. Barang bukti ada, yakni motor, dan bom nya (molotov) ada ya," ungkap Rudy, Selasa, 25 Agustus 2020.

Tujuh tersangka ini yakni, AS, MP, AS, S, NM, MRR, AK. Mereka dijerat pasal 187 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," katanya. (ase)

Ilustrasi Molotov

Advokat yang Rumahnya Dilempar Bom Molotov Beberkan Dugaan Dalang di Balik Teror

Teror pelemparan bom molotov yang menyasar rumah seorang advokat di kawasan Ciracas, Jaktim, mulai menemukan dugaan motif. Korban duga hal itu berkaitan sengketa lahan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut