Melebihi Izin Tinggal, 44 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta

44 WNA yang berhasil diamankan oleh Tim Pora bersama Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Sumber :
  • VoxPop/Willibrodus

VoxPop – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 warga negara asing (WNA) di salah satu kos-kosan di Kawasan Kartini, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan operasi gabungan antara pihak Imigrasi, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 05/01 Jakarta Pusat, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak Kecamatan Sawah Besar, Polsek Sawah Besar, dan Koramil 02 Sawah Besar.

img_title Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

"Kami yang tergabung dalam Tim Pora ini melakukan operasi pengawasan orang asing di rumah kos daerah Kartini, Jakarta Pusat. Informasi kami dapat dari warga pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan, Kamis malam, 27 Agustus 2020.  

Pihaknya kemudian melakukan pengawasan hingga pukul 17.00 WIB bersama Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Tim Pora. “Kami berhasil mengamankan 44 warga negara asing di lokasi tersebut," ucapnya.

img_title 10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Wagub Riza Klaim Jakarta Terkendali 

Menurut Barron, operasi gabungan ini merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing, guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing. Selain itu, operasi ini sebagai bentuk pengendalian penyebaran COVID-19.

img_title DPR Minta Imigrasi Cek Status Tinggal WNA Komunitas Lari yang Larang WNI Bergabung di Bali

"Semuanya laki-laki. Ada 23 WNA asal Afrika yang belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan. Sehingga, mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 119 dan atau pasal 116 juncto pasal 71 ayat B. Mereka juga melakukan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana tertuang dalam pasal 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, 17 orang WNA asal Nigeria dijerat dengan pelanggaran melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Lalu, ada 2 WNA Pantai Gading dan 2 WNA asal Senegal dengan pelanggaran yang sama.  

"Bersama mereka, kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 Pantai Gading, 2 paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem. Para WNA beserta barang bukti ini akan kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, karena ruang detensi kami di sini terbatas," lanjut Barron. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut