Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Disetop Pemeriksaannya

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah meminta klarifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020. Namun, Pinangki malah minta dihentikan pemeriksaannya dan dilanjut lagi minggu depan.

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan penyidik memeriksa Jaksa Pinangki untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan kemarin itu mulai pukul 10.00 sampai jam 17.30 WIB.

“Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan,” kata Awi.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

Baca Juga; Peran Mengejutkan Andi Irfan Jaya di Kasus Djoko-Jaksa Pinangki

Namun, kata dia, Jaksa Pinangki meminta penyidik Bareskrim untuk menghentikan dulu pemeriksaannya. Kemudian, Jaksa Pinangki minta dilanjutkan kembali pemeriksaannya pada pekan depan yakni Rabu, 9 September 2020.

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

“Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Jaksa Pinangki sebagai saksi pada Kamis, 27 Agustus 2020. Namun, Pinangki minta diagendakan ulang pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra dalam perkara dugaan korupsi.

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ase)

Mobil layanan 110 Korlantas Polri

Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

Korlantas Polri terus mematangkan implementasi Layanan Polri 110 sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khusus di ruas jalan tol

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut