Jalani Vonis 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Bebas

Mantan Mensos Idrus Marham saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Edwin Firdaus

VoxPop – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020, pagi.

img_title Ditjenpas soal Pengadaan Gembok Lapas Rp 1 Juta per Unit: Spesifikasinya Khusus Sesuai Risiko Keamanan Tinggi

Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut. "Bebas murni 11 September 2020. (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.

Baca juga: Cegah Politik Uang di Pilkada 2020, KPK Minta PPATK Dilibatkan

img_title Lapas Cipinang Ungkap Kondisi Kesehatan Razman Arif Nasution: Berat Badan 120 Kg-Gejala Stroke Ringan dan Anxiety

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

img_title Perjalanan Kasus Razman Arif: Berawal Berseteru dengan Hotman Paris, Berujung Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID. SUS/2019. Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika. (art)

Momen penggerebekan rumah dinas diduga pejabat kalapas

Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Diduga Pejabat Lapas, Ditemukan Perempuan Muda Bukan Keluarga

Rumah dinas diduga seorang pejabat Kabid Kanwil Jambi yang disebut sebagai Kepala Lapas (Kalapas) di Waingapu digerebek oleh sejumlah petugas. Seperti apa?

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut