Bukan hanya Syekh Ali Jaber, Ini Daftar Ulama yang Alami Kekerasan
- masukisalam.com
VoxPop – Minggu 13 September 2020, pendakwah kharismatik dan terkenal lembut, Syekh Ali Jaber ditusuk seseorang saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin Bandar Lampung. Bahkan pisau itu menghujam keras di lengannya hingga pisaunya patah. Kini, pelaku sudah menjadi tersangka dan Syekh Ali Jaber juga selamat walau mengalami luka dan harus menerima puluhan jahitan.
Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka
Tindakan kekerasan yang menimpa ulama atau ustaz, bukan hanya dialami Syekh Ali Jaber. Beberapa ulama sebelumnya juga sempat mendapatkan perlakuan serupa. Bahkan ada yang hingga meninggal dunia. Pelakunya ada yang dihukum, dan banyak yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan alias gila. Berikut beberapa ulama yang mengalami kekerasan, seperti dirangkum VoxPop:
1. Ustaz Salman Al Farisi
Peristiwa ini terjadi pada 2018. Beliau adalah pemilik Pondok Pesantren Al Mu'min Ciwalen, Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ceritanya, saat itu, Senin, 27 Agustus 2018, seperti biasa Ustaz Salman akan melaksanakan Salat Subuh sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itulah, dua orang dengan menggunakan topeng melakukan penganiayaan terhadap dia. Ustaz Salman baru saja keluar dari rumahnya untuk menuju masjid yang tak jauh dari rumah tersebut.
Tiba-tiba, dari belakang ia merasakan hantaman benda keras berupa kayu balok. Akhirnya, sang ustaz tersungkur dan merasakan perih yang tak terhingga. Kepalanya sempat diperban akibat luka. Juga termasuk pusing-pusing yang dialaminya. Beruntung, Ustaz Salman selamat.
2. KH Emon Umar Basyri
Ceng Emon, biasa kiai disapa. Ia mengalami penganiayaan oleh seseorang. Ceng Emon adalah pengasuh di Pondok Pesantren Al-Hidayah Santiong, Cicalengka, Bandung Barat. Kekerasan yang dialaminya adalah seusai Salat Subuh dan saat ia sedang berzikir di masjid lingkungan pondok tersebut. Peristiwanya terjadi pada Sabtu 27 Januari 2018.
Penganiayaan ini berbuntut luka yang cukup serius dialami oleh KH Emon Basyri. Yakni menyebabkan penyumbatan pembuluh darah di otak, pengecilan volume otak ringan yang disebabkan benturan benda tumpul. Itu adalah hasil visum.
Pelaku memang berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian. Saat itu, pelaku sedang beristirahat di salah satu masjid yang tidak jauh dari pondok tempat penganiayaan terjadi. Dalam persidangannya, pelaku yang bernama Asep Ukin bin A Momong (50) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melakukan tindakan kekerasan. Tapi majelis hakim juga menyatakan, yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengalami gangguan jiwa sehingga diputus dirawat di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat.
