Luhut Dipercaya Tangani 9 Provinsi COVID-19 Terparah, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VoxPop – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut bahwa penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus menangani sembilan provinsi terparah penularan COVID-19 karena adanya berbagai pertimbangan. Menurut Donny, Luhut yang juga menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah pejabat dengan kemampuan eksekusi yang amat baik.
Oleh karena itu, tak heran, kata dia, Presiden Joko Widodo meminta bantuannya supaya menekan angka kasus positif dan mengoordinasikan daerah dengan pemerintah pusat.
"Pak Luhut selama ini memang dipercaya Presiden karena mampu mengeksekusi apa-apa yang diperintahkan. Jadi berbekal kepercayaan itu, ya Pak Luhut ditugaskan Presiden untuk menurunkan atau menekan angka positif di 9 provinsi," ujar Donny saat dihubungi, Rabu 16 September 2020.
Donny mengatakan, penunjukan Luhut juga merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Terlebih posisi Luhut diketahui sebagai wakil ketua Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di Satuan Tugas ini Airlangga menjadi pemimpinnya dan Erick Thohir ketua pelaksana.
Baca juga: Viral Video Anak SD dan SMP Ijab Kabul, Warganet Gempar
"Saya kira kepercayaan terhadap Pak Luhut ini diberikan sesuai dengan kapasitas masing-masing, sesuai dengan resources yang mereka miliki untuk bisa segera menurunkan kasus COVID-19 di 9 provinsi tersebut," kata Donny.
"Jadi tidak perlu dipermasalahkan, prerogatif Presiden. Presiden percaya kepada beliau karena selama ini beliau mampu mengekseskusi apa pun yang diminta oleh Presiden," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan tugas khusus kepada dua anak buahnya untuk menangani masalah COVID-19 di sejumlah daerah. Secara khusus Kepala Negara membebankan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, di antaranya adalah menyinkronisasikan data antara pusat dan daerah dalam rangka pengambilan keputusan yang cepat.
"Yang kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan untuk pidana yang melanggar peraturan. Berikutnya adalah peningkatan manajemen perawatan pasien COVID-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate atau kesembuhan," kata Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito, Selasa, 15 September 2020.
