Bos Investasi MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Tak Langsung Kasasi

Dua mobil Alphard yang disita polisi di kasus MeMiles
Sumber :
  • VoxPopnews/Nur Faishal

VoxPop – Bos investasi diduga bodong MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Direktur Utama PT Kam and Kam itu tidak terbukti melakukan penipuan dan karenanya divonis bebas. Kendati bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

img_title Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi RI Tetap Tumbuh hingga 5,7 Persen pada 2026 Meski Kuartal II Melambat

Putusan bebas terdakwa Tarachand dibacakan Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 September 2020. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Eri Cahyadi Bilang Nomor 1 Simbol Ketuhanan, Machfud Nomor 2 Victory

img_title Hampir 10 Ribu Lapangan Kerja Berpotensi Tercipta dari Investasi Enam Perusahaan TPT Ini

Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang yang berjumlah lebih seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Kendati diputus bebas, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak langsung menyatakan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa menyatakan pikir-pikir. "SOP-nya, kalau putusan (perkara) bebas, jaksa kasasi ke MA. Tapi sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir dan menyatakan sikap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara saat dihubungi VoxPop, Jumat, 25 September 2020. 

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Selama 14 hari itu, lanjut Kasipenkum akrab disapa Angga itu, akan dijadikan kesempatan oleh JPU untuk mempelajari putusan agar kasasi yang diajukan ke MA nantinya matang. Ia menegaskan, JPU pasti akan mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara MeMiles itu. "Tapi sekarang ini kami masih bersikap pikir-pikir," ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak itu. 

Beda halnya dengan pihak terdakwa. Ia sudah pasti menerima putusan hakim. Penasihat hukum Sanjay, Muzayyin, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. "Fakta yang dipertimbangkan hakim bahwa kami punya kegiatan jasa yang konsisten yang dilakukan dengan menjual iklan," katanya kepada wartawan. 

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp128 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya. 


 

Sekolah Rakyat.

Rampungkan Sekolah Rakyat di Soreang, Brantas Abipraya Pastikan Infrastruktur Berkualitas

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 4 Kabupaten Bandung, di Soreang resmi memasuki tahap operasional dengan dimulainya babak baru bagi 560 siswa di SRT 4 Kabupaten Bandung.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut