Politikus Demokrat Tidak Terima Mikrofonnya Dimatikan Puan Maharani

Demokrat WO saat Pengesahan RUU Omnibuslaw Ciptakerja
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa yang dialaminya dalam Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020.

img_title DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftar Nama yang Lolos

Irwan mengaku sedih karena ketika sedang menyampaikan pendapatnya kerap dipotong pimpinan sidang, Azis Syamsuddin. Selain itu, tiba-tiba mikrofon dimatikan oleh Ketua DPR Puan Maharani saat Irwan sedang menyampaikan pendapat.

Menurut Irwan, dirinya berbicara mewakili rakyat dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap RUU Ciptaker yang saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang. Irwan merasa tidak semestinya pimpinan sidang dan Ketua DPR melakukan hal tersebut kepada anggota yang punya hak untuk bicara.

img_title Puan Maharani Soroti Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Minta Sekolah Bebas dari Perundungan

"Tentu saya sangat kecewa dan sedih, karena aspirasi rakyat di luar yang saya ingin sampaikan secara jernih dan tuntas tidak bisa tersampaikan jelas dan tegas karena di samping sering dipotong oleh pimpinan sidang juga mikrofon saya dimatikan," kata Irwan, Selasa, 6 Oktober 2020

Irwan merasa seakan dihalangi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, ini akan berpengaruh bagi jalannya proses demokrasi di Tanah Air dan bisa saja merupakan penghinaan terhadap parlemen yang hak konstitusinya dijamin undang-undang.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif. Tentu ini ancaman buruk bagi demokrasi ke depan apalagi hak berpendapat di parlemen dijamin oleh undang-undang. Saya tidak tahu apakah ini masuk dalam kategori contempt of parliament," ujarnya

Menurut Irwan, undang-undang yang baru disahkan ini sangat menjadi perhatian di masyarakat dan tidak semestinya dilakukan pembungkaman terhadap anggota yang ingin menyampaikan aspirasi. Diharapkan ke depannya tidak lagi terjadi seperti ini.

"Saya berharap kualitas demokrasi kita terus membaik ke depan dan tidak ada lagi insiden seperti sidang paripurna saat pembahasan pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja menjadi UU," ujarnya. (ase)

Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut