Nyaris Sejuta Orang Teken Petisi Online Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi aksi Hari Buruh di Sejumlah Daerah Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VoxPop – Jumlah pendukung petisi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan makin bertambah. Petisi di laman Change.org itu sudah ditandatangi lebih dari 928.154—nyaris sejuta orang—hingga Selasa sore, 6 Oktober 2020.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Petisi online ini digagas para pemuka agama di Indonesia, di antaranya Busyro Muqodas, Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, dan Penrad Sagian.

"Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan," mengutip deskripsi petisi.

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Baca: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Petisi itu menyoroti pengesahan Omnibus Law yang tergesa-gesa oleh Pemerintah bersama DPR, kemarin. Padahal, rencana awal akan dilaksanakan pada Kamis mendatang. 

img_title Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Atur Jabatan Polisi di Kementerian/Lembaga

Sebagai RUU yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, UU Cipta Kerja memuat banyak klaster dan subklaster isu pembahasan, yang di dalamnya ada lebih dari 8 UU dan lebih seribu pasal di seluruh UU itu yang diubah.

"RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup," tulis petisi tersebut.  

Para penggagas petisi membeberkan sejumlah pasal yang merugikan banyak pihak, di antaranya ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian. 

Ketentuan ini dipandang akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara.

Selain itu, mereka juga menyoroti pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Nantinya para pekerja atau buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan pelegalan pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan. 

"Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu," tulis petisi tersebut. 

UU Cipta Kerja menurut para penggagas petisi berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun lingkungan hidup. Selama lima tahun terakhir ada 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut