DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VoxPopnews/Anwar Sadat

VoxPop – Ketua Badan Anggaran DPR RI M.H. Said Abdullah mencermati banyak misinformasi di masyarakat setelah Parlemen mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

“Akibatnya sangat berpotensi menimbulkan penyesatan informasi, dan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Banyaknya miss (penyimpangan), bahkan pembelokan informasi, terjadi pada klaster ketenagakerjaan, yang mungkin saja motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh,” Said melalui pesan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dia membeberkan, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan pun dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

img_title Purbaya Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pajak THR, JHT, Pesangon dan Pensiun

Baca: Bantah UU Ciptaker Disahkan Diam-diam, Luhut Jamin Kesejahteraan Buruh

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Jadi, tidak serta merta langsung bisa PHK.

img_title Respons Putusan MK, DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena: penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.

Selain itu, menurut politikus PDIP, tidak benar kabar bahwa karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Cipta Kerja. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut