DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon
- VoxPopnews/Anwar Sadat
“Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia membeberkan, tidak benar juga informasi bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud, antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Tidak benar juga kabar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada Pasal 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
Keliru jika disebutkan bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Cipta Kerja.
Dan tidak benar kabar istirahat salat Jumat hanya satu jam. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Ia juga menganggap tidak benar informasi uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang di dalam pasal 156 Bab IV UU Cipta Kerja. Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.
“Upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah,” kata Said.
Ia juga membantah kabar ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Hal itu diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkan UMP dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
