MUI Lebak Minta Pendemo UU Cipta Kerja Tidak Anarkis

Ilustrasi Demo tolak UU Cipta Kerja
Sumber :
  • VoxPop/Ngadri

VoxPop – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta para pendemo unjuk rasa UU Cipta Kerja di daerah ini tidak melakukan aksi anarkis yang bisa merugikan masyarakat.

"Kita berharap mereka para pendemo tetapi tertib dan damai," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahkmad Khudori, di Lebak, Kamis (8/10). MUI Kabupaten Lebak mempersilhkan dan memperbolehkan aksi pengunjuk rasa karena diatur di dalam Undang-Undang.

Namun, mereka lebih mengutamakan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan anarkis hingga menimbulkan kerusakan sarana infrastuktur sehingga merugikan masyarakat. Selain itu juga aksi unjuk rasa tidak mengakibatkan bentrok dengan petugas keamanan di lapangan.

Menurut dia, perbuatan merusak dan anarkistis lain tentu dilarang menurut ajaran Islam dan sama seperti perilaku setan. "Kami minta semua elemen yang melakukan aksi unjuk rasa Omnibus Law tertib dan damai," katanya.

img_title Kapolda Ungkap Massa Berbaju Hitam Bakar Pos Polisi saat May Day di Bandung

BACA JUGA: Massa Demo Menumpuk Dekat Istana, Jokowi Ada di Pulang Pisau

Menurut dia, para pengunjuk rasa juga jangan mudah terhasut orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan jika kebijakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR itu dinilai merugikan para pekerja tentu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka para pengunjuk rasa tetap menyuarakan tuntutan dan aspirasinya dengan tertib, kondusif dan damai.

Selama ini, kata dia, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi para pendemo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Lebak berjalan tertib. "Kami berharap para pendemo dari kalangan mahasiswa lebih mengedepankan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan perbuatan anarkis itu," ujarnya.


 

img_title Prabowo: Kalau Tidak Suka Sama Saya, Silakan Bertarung di 2029
Gedung Mahkamah Agung

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

MK mengabulkan sebagian gugatan kuota internet hangus. Operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut