KPAI Soroti Pelibatan Anak-anak dalam Aksi Demo Anarkis dan Penjarahan, Minta Pihak Provokasi Ditindak

Barang bukti demo ricuh DPR
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya.

img_title Gegara Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape, Bigmo Kembali Berurusan dengan Polisi

UU juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik.

Namun faktanya, masih banyaknya mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.

img_title Meutya Hafid Bantah Pemerintah Larang Media untuk Liput Demo, Begini Penjelasannya

Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demo di DPR beberapa waktu lalu.

Postingan ajakan lakukan perusakan

Photo :
  • Foe Peace/VoxPop
img_title Polisi Tangkap Wanita 45 Tahun di Ciamis Jabar, Diduga Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

"Tindakan tersebut tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak," Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 September 2025.

Sylvana pun menyesalkan anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya seperti di Surabaya, Kediri, Pekalongan, hingga Tegal.

Untuk itu, ia meminta polisi melakukan tugasnya secara profesional, persuasif dan humanis dalam menangani anak-anak tersebut. Kemudian disiplin dan konsisten menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dalam penanganan.

"Terutama harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan verbal dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa," katanya.

Ia juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas, agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan. 

⁠Mengingat kasus eksploitasi anak untuk ikut aksi unras dan kerusuhan sudah berulang terjadi, ia mendesak polisi juga melakukan langkah-langkah sistemik pencegahan agar ke depan tidak terulang lagi.

"⁠Selain itu, tentu orangtua, sekolah dan lingkungan atau masyarakat bertanggungjawab dan perlu pro aktif mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya, berisiko dan kriminal seperti kerusuhan dan penjarahan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut