7 Orang Tersangka Sekap Polisi saat Demo Ricuh Omnibus Law di Bandung

Tujuh orang tersangka sekap polisi saat demo ricuh Omnibus Law di Bandung.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020.

img_title MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Warisan Utang RI Dimulai dari Neraca Penjajah

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat dan batu.

img_title Wanita Korban Penganiayaan oleh Kekasih di Bekasi Disekap Hampir Seminggu, Dihajar Tiap Kali Bertengkar

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi di Bandung Jawa Barat, Senin 12 Oktober 2020.

Erdi menerangkan, untuk empat tersangka tidak diberlakukan penahanan. "Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya," katanya.

img_title Fakta Mengerikan Penganiayaan-Penyekapan Wanita di Bekasi, Korban Dipukul Berkali-kali Karena Hal Ini

Penyekapan dan penganiayaan ini terjadi ketika masa aksi berlari dari DPRD Jabar ke arah jalan Sultan Agung. Yang kemudian sebagian massa aksi ada yang masuk ke sebuah rumah hingga terjadinya penganiayaan.

"Saat massa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," ungkapnya.

"Motifnya kesal. Tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 

Sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Bandung Jawa Barat sejak Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020 berujung ricuh hingga perusakan fasilitas umum yang mengharuskan mengamankan sebagian massa aksi yang diduga melakukan pelanggaran.

"Total tiga hari ini sebanyak 429 orang. Hari pertama 9 orang, kedua 213 orang dan ketiga 207 orang," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Jumat 9 Oktober 2020.

Dari pemeriksaan sementara, 429 pemuda ini berlatar belakang mahasiswa dan pelajar. "Tadi kami sampaikan, ada dari mahasiswa, ada dari SMA, SMP maupun SD bahkan ada juga yang tidak ada pekerjaannya," katanya. (art)

Seorang karyawan di Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Tangerang diduga jadi korban aksi penyekapan

Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Korban menyampaikan kepada bosnya mengundurkan diri dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya disekap dan dianiaya.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut