Status Habib Rizieq Masih Overstayer, Mesti Bayar Denda Ratusan Juta
- Dok. Kapitra Ampera
VoxPop – Kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air disebut masih terganjal dengan statusnya yang masih masuk daftar 'blinking merah' di dalam sistem portal Imigrasi Arab Saudi.
'Blinking merah' dalam sistem imigrasi Arab Saudi itu menjelaskan status visa Habib Rizieq sudah habis (ta'syirat mutanahiyah) alias overstayer. Lebih lanjut, dalam portal tersebut tertulis Habib Rizieq sebagai 'pelanggar'.
"Ada juga kolom ma'lumat al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis 'Surah al-Mukhalif' foto pelanggar," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel kepada VoxPop, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca: FPI Sebut Habib Rizieq Sudah Tak Dicekal, Kini Siap-siap Pulang
Dari hasil komunikasi Dubes RI dengan otoritas Arab Saudi, nama Muhammad Rizieq Shihab masih 'red blink' di sistem Imigrasi Arab Saudi. Agus menegaskan 'red blink' ini adalah sinyal bahwa Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
Habib Rizieq belum bisa kembali ke Indonesia, karena mesti membayar denda akibat masa tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh Arab Saudi atau overstayer.
Direktorat Jenderal kantor paspor (Al Jawazat) di Arab Saudi, sejak Februari 2016, telah mengumumkan akan memberlakukan hukuman ketat pada setiap ekspatriat yang melebihi masa berlaku visa mereka.
Al Jawazat telah menyarankan kepada semua pemegang visa harus memperhatikan persyaratan visa mereka dan tidak boleh overstay, atau mereka akan menghadapi hukuman berat.
Bagi ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka, akan dikenakan sanksi denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp192 juta) dan enam bulan penjara. Selanjutnya akan dideportasi dan bisa mengakibatkan larangan kunjungan ke Arab Saudi selamanya.
Sanksi denda overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp57 juta). Besaran denda akan meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp96 juta) dan penjara tiga bulan.
Pelanggaran overstay ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Kemudian larangan lima tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi sejak deportasi. Arab Saudi berhak menolak visa seseorang yang pernah terkena sanksi overstay dan memberlakukan larangan masuk Arab Saudi selamanya.
