Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini Bentuk Komitmen Polri
Senin, 19 Oktober 2020 - 11:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21 kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur dan sudah mulai disidangkan.
Baca Juga
Sedangkan, kasus dugaan suap status red notice menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat.
Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi
Korlantas Polri terus mematangkan implementasi Layanan Polri 110 sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khusus di ruas jalan tol
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
