MAKI Desak Kajari Jaksel Diganti karena Jamu 2 Jenderal Tersangka
- VoxPop/Edwin Firdaus
VoxPop – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, layak untuk dievaluasi atau bahkan diganti terkait jamuan makan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hal ini menyusul tindakan Anang memberikan perlakuan berbeda seperti jamuan makan kepada mantan Kadiv Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.
"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua," kata Boyamin, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Komjak: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jangan Diistimewakan
Boyamin prihatin dengan tindakan Kajari Jaksel yang menyiapkan jamuan makan siang berupa soto lengkap dengan jajanan pasar. Menurut Boyamin, Anang telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada Napoleon dan Prasetijo.
Boyamin meyakini tersangka lain termasuk tersangka korupsi tak mendapat pelayanan serupa.
"Jamuan itu kan soto dan jajanan pasar, dan apa pun itu di ruangan aula yang pengertiannya dipersiapkan untuk itu karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran. Bantahan seperti apa pun ini adalah jamuan makan,” kata Boyamin.
“Dan ini sungguh sangat memprihatinkan sikap Kajari yang memperlakukan berbeda, dan saya tanya kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, saya yakin tidak seperti kemarin ada jamuan makan dan alasannya itu masuk jam makan siang, enggaklah. Karena itu pada posisi itu yang sebenarnya bisa dipercepat, misal, jam 10 apa jam 11 sudah selesai," Boyamin menambahkan.
Boyamin memandang 'pelayanan' yang diberikan Anang kepada Napoleon dan Prasetijo saat proses pelimpahan merupakan sesuatu yang berlebihan.
Menurutnya, proses pelimpahan berkas perkara di seluruh kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung sudah dapat dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya cukup di situ ruangannya untuk serah terima orang dan barang bukti. Dan cukuplah kira-kira satu jam. Karena prosesnya tidak lama sehingga tidak perlu melakukan jamuan makan. Karena ini prosesnya sederhana. Pertanyaan biasanya enggak sampai 5 pertanyaan tentang sehat, mengerti dan serah terima. Begitu saja antara penyidik dan penuntut umum. Itu biasanya setahu saya di PTSP itu," ujarnya.
