MAKI Desak Kajari Jaksel Diganti karena Jamu 2 Jenderal Tersangka

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VoxPop/Edwin Firdaus

VoxPop – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, layak untuk dievaluasi atau bahkan diganti terkait jamuan makan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

img_title Pengakuan Mengejutkan Eks Kajari Jaksel Alasan Eksekusi Terpidana Silfester Matutina Molor Bertahun-tahun

Hal ini menyusul tindakan Anang memberikan perlakuan berbeda seperti jamuan makan kepada mantan Kadiv Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.

"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua," kata Boyamin, Senin, 19 Oktober 2020.

img_title Momen Didit Dampingi Prabowo Makan Siang Bersama PM China di Istana Negara

Baca juga: Komjak: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jangan Diistimewakan

Boyamin prihatin dengan tindakan Kajari Jaksel yang menyiapkan jamuan makan siang berupa soto lengkap dengan jajanan pasar. Menurut Boyamin, Anang telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada Napoleon dan Prasetijo.

img_title Kajari Jaksel Tepis Tudingan Komisi III DPR Soal Rekayasa Kasus Ted Sioeng

Boyamin meyakini tersangka lain termasuk tersangka korupsi tak mendapat pelayanan serupa.

"Jamuan itu kan soto dan jajanan pasar, dan apa pun itu di ruangan aula yang pengertiannya dipersiapkan untuk itu karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran. Bantahan seperti apa pun ini adalah jamuan makan,” kata Boyamin.

“Dan ini sungguh sangat memprihatinkan sikap Kajari yang memperlakukan berbeda, dan saya tanya kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, saya yakin tidak seperti kemarin ada jamuan makan dan alasannya itu masuk jam makan siang, enggaklah. Karena itu pada posisi itu yang sebenarnya bisa dipercepat, misal, jam 10 apa jam 11 sudah selesai," Boyamin menambahkan.

Boyamin memandang 'pelayanan' yang diberikan Anang kepada Napoleon dan Prasetijo saat proses pelimpahan merupakan sesuatu yang berlebihan. 

Menurutnya, proses pelimpahan berkas perkara di seluruh kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung sudah dapat dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya cukup di situ ruangannya untuk serah terima orang dan barang bukti. Dan cukuplah kira-kira satu jam. Karena prosesnya tidak lama sehingga tidak perlu melakukan jamuan makan. Karena ini prosesnya sederhana. Pertanyaan biasanya enggak sampai 5 pertanyaan tentang sehat, mengerti dan serah terima. Begitu saja antara penyidik dan penuntut umum. Itu biasanya setahu saya di PTSP itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut