MAKI Desak Kajari Jaksel Diganti karena Jamu 2 Jenderal Tersangka

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VoxPop/Edwin Firdaus

Boyamin pun membantah klaim Anang Supriatna yang menyebut memiliki anggaran makan siang untuk saksi atau tersangka yang diperiksa. Dia menegaskan, Napoleon dan Prasetijo dihadapkan ke jaksa untuk proses pelimpahan bukan pemeriksaan. 

img_title Potret Istri Presiden Korea Selatan saat Hadiri Jamuan Makan Malam G20, Warganet: Cantik Banget!

"Kalau toh kasus korupsi ada anggaran itu adalah untuk saksi atau tersangka yang diperiksa, yang memang butuh waktu jam 9 sampai sore misalnya. Bukan pada saat penyerahan seperti ini karena penyidikan kasus yang red notice di Bareskrim dan itu sudah cukup. Jadi, menurut saya itu berlebihan," katanya.

Boyamin pun menyoroti perlakuan berbeda yang diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo terkait baju tahanan. Diungkapkan, saat berangkat dari Bareskrim ke Kejari untuk pelimpahan, kedua tersangka tak mengenakan baju tahanan. Baju tahanan baru dikenakan di Kejari dengan alasan akan difoto oleh media. Selepas dari itu, kedua jenderal polisi tersebut kembali mengenakan baju dinas.

img_title Breaking News: Jokowi Jamu Makan Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT G20 Bali

Boyamin pun membandingkan perlakuan kepada Napoleon dan Prasetijo dengan para aktivis KAMI yang selalu dikenakan baju tahanan meski baru ditetapkan tersangka. 

"Padahal mereka masih tersangka yang belum tentu dinyatakan P21 oleh Jaksa. Sementara kasus dua oknum jenderal ini sudah dinyatakan P21. Artinya sudah lebih kuat dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu kasus. Artinya sudah dianggap lengkap. Jadi, ini hal-hal yang perlakuan berbeda dan kemudian nampak menjadi suatu dalam kasus penanganan korupsi malah justru diistimewakan. Ini sangat memprihatinkan bagi kita semua dan masyarakat jadi semakin apatis terhadap pemberantasan korupsi ini apakah mendapatkan prioritas dan menjadikannya menjadi program kerja dari Kejagung sendiri atau dalam hal ini Kejari Jaksel," kata dia.

img_title Irjen Napoleon: Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Mudah Diungkap

Selain jamuan makan dan baju tahanan, Boyamin menyebut Napoleon dan Prasetijo dalam hal lokasi penahanan. Menurutnya, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, penahanan keduanya seharusnya menjadi kewenangan Jaksa dan ditahan di rumah tahanan sipil. Namun, Kejari Jaksel kembali menitipkan penahanan Napoleon dan Prasetijo ke Rutan Bareskrim.

"Mestinya berlaku umum yaitu di tahanan sipil di Lapas-lapas, bukan dititipkan lagi di Bareskrim. Mestinya semua tahanan Kejaksaan dititipkan di rutan-rutan atau lapas milik Kemenkumham. Misalnya ini di Salemba atau Cipinang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut