Terawan Disomasi, PMK Radiologi Dinilai Menambah Biaya Kesehatan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Penambahan prosedur pelayanan radiologi jika Permenkes baru diterapkan, dan tentunya akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum baik perdata maupun pidana jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam Permenkes 24/2020.
"Oleh karena itu Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat jam) setelah diterimanya surat ini," ungkapnya.
