Hotel Sultan Masih Sengketa di Pengadilan, Indobuildco Minta Setneg Taat Hukum

Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VoxPop - PT Indobuildco menegaskan bahwa kawasan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum dan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menghormati proses yang sedang berlangsung.

img_title Tinjau Langsung ke Bekasi, PN Jakpus Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman

Pernyataan ini merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 20 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa Setneg telah melayangkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan di kawasan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menegaskan bahwa somasi Setneg tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

img_title Mensesneg: Hotel Sultan Bakal Dioptimalkan untuk Pemasukan Negara

“Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir Syamsudin.

Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

img_title Ahli Waris Hotel Sultan Gugat PPKGBK Rp14,5 Triliun, Sengketa Lahan Kembali Memanas di Pengadilan

Selain itu, Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Sementara itu, Hamdan Zoelva, yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

“PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

Lebih lanjut, Hamdan juga membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut