Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

img_title KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Senilai Rp1,2 M hingga Sapi Kurban

Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, 9 November 2020.

Amril dipandang terbukti sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dia tidak terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 B.

img_title Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.

img_title Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan Kasus Suap dan TPPU

Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.

Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).

Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi selalu didasarkan pada kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan para pejab

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut