Peranan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2020. Dengan begitu, sudah ada 11 tersangka. Sebelumnya ditetapkan delapan orang.

img_title Detik-detik Kebakaran Ruko 5 Lantai di Cikini, Bikin Pekerja Panik Hingga Teriak Minta Tolong

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan peran tiga orang tersangka baru tersebut, Jumat, 13 November 2020. Tiga orang tersangka ini adalah MD, J, dan IS.

“Kira-kira ketiga orang tersangka perannya apa? Pertama tersangka MD perannya pinjam bendera PT APM,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung

Selanjutnya, Argo mengatakan, tersangka J perannya sebagai konsultan perencana aluminium composit panel (ACP), tapi belum mempunyai pengalaman di bidang tersebut. Sehingga, pelaku tidak melakukan survei terlebih dulu kondisi gedungnya.

img_title Belum Padam, Kebakaran Bromo Meluas hingga 10 Hektare

“Ketiga, peran tersangka IS adalah yang menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pengembangan keterangan tersangka inisial R yang merupakan direktur PT APM.

“Tersangka R menjelaskan yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Gedung Kejaksaan Agung adalah tersangka MD,” kata Ferdy.

Menurut dia, tersangka MD ini meminjam bendera PT APM untuk proses pengkajian, pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung tersebut. 

“Hari ini akan kita tetapkan tersangka dan akan dilakukan proses pemanggilan,” tutur dia.

Tim penyidik gabungan Bareskrim sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH. Kini, tiga tersangka baru ditetapkan yakni MD, J, dan IS.

Atas perbuatannya, delapan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu, tiga tersangka baru dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut