Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha, Tegaskan Tenaga Kesehatan Berhak Dapat Perlindungan

dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VoxPop – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami dr Icha, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Komitmen tersebut disampaikan menyusul kabar duka atas wafatnya dr Icha. Kemenkes juga menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, serta penghormatan saat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini tengah menangani kasus tersebut.

img_title Kematian Dokter Magang Siti Zahra Maghfira Ditegaskan Bukan Dipicu Jam Kerja, Ini Penjelasan Menkes

Menurutnya, investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu.

"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.

img_title Kematian dr. Siti Zahra Tambah Daftar Duka, Dokter Ini Minta Evaluasi Besar: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan

Kemenkes Lakukan Investigasi Menyeluruh

Aji menegaskan Kementerian Kesehatan berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Proses investigasi dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan terjadi, sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan.

Menurut Aji, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Gandeng Pemda hingga Aparat Penegak Hukum

Sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Koordinasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, serta pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum dan dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Minta Publik Hormati Proses Investigasi

Kementerian Kesehatan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut