Terungkap 4 Kali Penyerahan Uang dari Djoko Tjandra ke Pengacara
- Dok. tvOne
"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke pak Tommy," ujarnya.
Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," ujar Fransisca.
Fransisca melanjutkan, ia kembali diperintah oleh Djoko untuk menyerahkan uang kepada Tommy pada tanggal 29 April 2020. Sistem penyerahannya sama, ia kembali mengambil uang sebesar 100 ribu dolar AS yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin.
Kemudian pada 12 Mei 2020, Djoko kembali meminta Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Selanjutnya, pada 22 Mei 2020, ia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar 50 ribu dolar AS.
Uang tersebut diserahkan melalui sosok Nurdin untuk selanjurnya dikirim ke Tommy. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian dikirim kepada Djoko melalui surel.
Pada perkara ini, Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Jaksa menyebutkan pada April 2020 Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Dia ingin mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron. (ren)
