KPK Jemput Paksa Mantan Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Hadinoto Soedigno mantan Direktur Tekhnik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Edwin Firdaus

VoxPop – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput secara paksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020.

img_title Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Mulai 1 September 2026, Tak Lagi Pakai Hitungan Berat

"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Penyidik menjemput tersangka di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Alasan penyidik menjemput paksa karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

img_title Kinerja Makin Menguat, Garuda Indonesia Catat Pendapatan Rp13,34 Triliun di Kuartal I-2026

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," katanya.

Saat ini, Hadinoto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

img_title Pertahankan Peringkat idBBB, Garuda Indonesia Perkuat Fondasi Kinerja di Tengah Fase Transformasi

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia adalah HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto terlibat dalam perkara. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya, yaitu Soetikno Soedarjo.

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ase)

Armada pesawat Garuda Indonesia

Aturan Baru Bagasi Penumpang Garuda Bisa dapat Jatah hingga 64 Kg, Intip Detailnya

Garuda Indonesia terus memperkuat transformasi dan modernisasi layanan melalui implementasi skema bagasi penumpang tercatat berdasarkan jumlah koli atau Piece Concept.

img_title
VoxPop.co.id
12 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut