Sejarah PTPN yang Mengusir Pesantren Habib Rizieq di Megamendung

Surat dari PTPN VIII.
Sumber :
  • @FKadrun.

VoxPop – Sempat beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII meminta Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, supaya dikosongkan. Pesantren Alam Markaz Syariah diketahui merupakan milik Habib Muhammad Rizieq Shihab.

img_title Penguatan Kinerja BUMN Ditopang Sektor Agroindustri sebagai Motor Pertumbuhan Baru

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun pagi ini, Rabu, 23 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.

Dijelaskan surat itu, pendirian pesantren Agrokultural, yang diketahui jadi salah satu markas Front Pembela Islam, pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

img_title PTPN Group Cetak Laba Rp 6,39 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

PT Perkebunan Nusantara VIII, disingkat PTPN VIII, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca. Kantor pusat perusahaan berada di Bandung dengan wilayah operasi Jawa Barat. Sementara, kantor pusatnya di Jalan Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan perkebunan milik negara di Jawa Barat dan Banten ini berasal dari perusahaan perkebunan milik pemerintah Belanda, yang ketika penyerahan kedaulatan secara otomatis menjadi milik pemerintah Republik Indonesia. Kemudian, dikenal dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Lama.

img_title PTPN IV Palmco Bukukan Laba Bersih Rp 7,08 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Baca juga: Update COVID-19 Nasional: Total Pasien Sembuh 558.703 Orang

Sekitar tahun 1957 – 1960, dalam rangka nasionalisasi atas perusahaan-perusahaan perkebunan eks milik swasta Belanda/asing (Inggris, Prancis dan Belgia) dibentuk PPN-Baru cabang Jawa Barat.

Periode 1960 – 1963, terjadi penggabungan perusahaan dalam lingkup PPN-Lama dan PPN-Baru menjadi PPN Kesatuan Jawa Barat I, PPN Kesatuan Jawa Barat II, PPN Kesatuan Jawa Barat III, PPN Kesatuan Jawa Barat IV dan PPN Kesatuan Jawa Barat V.

Selama periode 1963 – 1968, diadakan reorganisasi dengan tujuan agar pengelolaan perkebunan lebih tepat guna, dibentuk PPN Aneka Tanaman VII, PPN Aneka Tanaman VIII, PPN Aneka Tanaman IX dan PPN Aneka Tanaman X, yang mengelola tanaman teh dan kina, serta PPN Aneka Tanaman XI dan PPN Aneka Tanaman XII yang mengelola tanaman karet.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, periode 1968 – 1971, PPN yang ada di Jawa Barat diciutkan menjadi tiga Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) meliputi 68 kebun, yaitu PNP XI berkedudukan di Jakarta (24 perkebunan), meliputi perkebunan-perkebunan eks PPN Aneka Tanaman X, dan PPN Aneka Tanaman XI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut