FPI: Kades hingga Gubernur Tahu Sejarah Pembelian Tanah Markaz Syariah

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di Markas Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace Simbolon

VoxPop – Sengketa tanah PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Pesantren itu dikelola oleh Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

img_title Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, menjelaskan somasi yang dikirim PTPN VIII kepada Markaz Syariah FPI di Megamendung adalah error in person. Karena seharusnya, pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut.

"Pihak Pesantren (Markaz Syariah) dengan diketahui semua aparat, mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," kata Azis pada Senin, 28 Desember 2020.

img_title Namanya Kerap Masuk ke Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya Ngaku Sudah Bersyukur Jadi Menkeu

Baca juga: Sambut 2021, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Tekan Impor Migas

Maka dari itu, Azis mengatakan bahwa secara hukum jika dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata, PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq Shihab supaya mengosongkan lahan tersebut. 

img_title Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Banding

Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.

"Jadi, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," ujarnya.

Menurut dia, lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh Habib Rizieq telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa atas lahan tersebut, sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik, dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," tambahnya. 

"Sehingga, klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap. Klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan," ungkapnya.

Bahkan, kata Azis, atas bukti-bukti jual beli antara Habib Rizieq dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap hingga diketahui oleh perangkat Desa, baik RT, RW setempat. Kemudian, surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut