FPI: Kades hingga Gubernur Tahu Sejarah Pembelian Tanah Markaz Syariah
Senin, 28 Desember 2020 - 10:13 WIB
Sumber :
- VoxPop/Foe Peace Simbolon
Menurut dia, hal ini telah sesuai kaidah-kaidah hukum pembeli dilindungi itikad baik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958. Yang berbunyi pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah.
Baca Juga
"Sehingga, legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," tegasnya. (ren)
Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
