Waketum MUI: Untuk Apa PTPN Ambil Tanah HRS Kalau Tak Digunakan?

Waketum MUI dan Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas
Sumber :
  • VoxPop/Anwar Sadat

VoxPop – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan, Anwar Abbas, angkat bicara mengenai polemik lahan di Megamendung antara pondok pesantren Markaz Syariah Argokultural milik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN

img_title Penguatan Kinerja BUMN Ditopang Sektor Agroindustri sebagai Motor Pertumbuhan Baru

Ulama yang kerap disapa Buya Anwar ini mengutip pernyataan Wakil Presiden RI pertama Moh.Hatta bahwa "Milik tanah dalam Republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat". 

Dalam kasus lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq, merupakan tanah yang sudah lama digarap oleh masyarakat. PTPN VIII kata dia, tidak mampu membuat lahan itu produktif sehingga digarap masyarakat.

img_title PTPN Group Cetak Laba Rp 6,39 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

Baca juga: FPI: Kades hingga Gubernur Tahu Sejarah Pembelian Tanah Markaz Syariah

Lahan ini sudah dimanfaatkan secara produktif oleh rakyat, bahkan sudah puluhan tahun. Maka kata Buya Anwar, jika benar itu lahan PTPN VIII berarti pihak PTPN tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat kemudian oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian.

img_title PTPN IV Palmco Bukukan Laba Bersih Rp 7,08 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

"Pada masa sekarang, oleh Habib Rizieq tanah tersebut dibeli dari petani untuk mendirikan lembaga pendidikan berupa pesantren. Tujuan dari pendirian pesantren tersebut oleh Habib Rizieq tentunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara konstitusional secara jelas sekali tugas mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah terletak di pundak negara dan pemerintah. Oleh karena itu kehadiran Habib Rizieq dan atau yayasan yang dipimpinnya di atas tanah tersebut telah melaksanakan dua hal yang diamanati oleh negara," jelas Buya Anwar dalam keterangannya, yang dikutip Senin 28 Desember 2020.

Kehadiran Habib Rizieq dan yayasan yang dipimpinnya di atas tanah tersebut, menurutnya telah melaksanakan dua hal yang diamanati oleh negara. Pertama, telah memproduktifkan lahan tersebut. Artinya kata dia, sudah ikut membantu menegakkan ketentuan negara/pemerintah. 

Kedua, lanjut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, Habib Rizieq telah membantu tugas negara/pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Yang menjadi masalah sekarang PTPN yang ditugasi oleh pemerintah untuk mengurus tanah tersebut akan mengambil kembali tanah tersebut. Saya rasa boleh-boleh dan sah-sah saja PTPN melakukan hal demikian. Cuma yang menjadi masalah HRS sudah menghabiskan dana yang besar untuk itu yang dia himpun dari masyarakat dan dari diri dan keluarganya sendiri. Untuk itu tentu etisnya PTPN memberikan ganti rugi kepada yayasan HRS tersebut dengan ganti rugi yang pantas," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut