Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar Lebih
- Rifki Arsilan/VoxPop.co.id
Selanjutnya berkenaan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di Direktorat PSPAM pada tahun-tahun sebelumnya, Terdakwa menandatangani Surat Tugas Nomor: 73/ST/VI/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait. Itu tercatat pada tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi, yang rencananya pelaksanaan pemeriksaan akan berlangsung selama 45 dari tanggal 31 Oktober 2016 s/d 14 Desember 2016.
"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan Terdakwa agar Leonardo Jusminarta Prasetyo dapat menjadi pelaksana proyek di Direktorat PSPAM," ujar Jaksa.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati oleh Terdakwa melalui kontraktor yang bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Singkat cerita, akhirnya pada 16 November 2017 perusahan milik Leonardo dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan Paket Pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Pagu anggaran 2017 yang diteken sejumlah Rp11.37 miliar. Kemudian untuk anggaran tahun 2018 yakni sebesar Rp64.4 miliar.
"Sehingga total nilai kontrak pengadaan proyek tersebut adalah sejumlah Rp75.83 miliar," ujar Jaksa.
Selanjutnya, usai perusahaanya mendapatkan pembayaran uang muka termin 1, Leonardo bertemu dengan Febi di sebuah lapangan golf. Selanjutnya staf Leonardo memberikan titipan kepada Febi di rumahnya untuk menyerahkan amplop berisi uang fee untuk Rizal.
Rizal pun meminta Febi menyampaikan titipan amplop tersebut kepada Dipo Ilham Nurhadi, putranya. Setelah dihubungi Febi, Dipo Nurhadi Ilham pun meminta agar uang diberikan tidak dalam mata uang asing.
Febi kemudian menukarkan uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura itu secara bertahap di Money Changer PT Sinar Utama Valasindo di Mall Graha Cijantung Jakarta hingga mencapai jumlah sekira Rp1 miliar. Uang kemudian diserahkan Febi ke Dipo di parkiran mal Transmart Cilandak Jakarta Selatan.
