Surat Dakwaan Rampung, Maria Pauline Lumowa Segera Diadili

Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VoxPop – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim telah menyelesaikan konstruksi surat dakwaan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI melalui letter of credit (LC) fiktif. Karenanya, perkara Maria yang menjadi buronan selama 17 tahun ini pun segera disidangkan.

img_title Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

"Bahwa dari hasil penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat perkara atas nama MPL dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis diterima awak media, Kamis, 31 Desember 2020.

Rencananya, kata Nirwan, berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.

img_title Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen Nikmati Aliran Dana Rp28 M dan Berbagai Valas dari Investasi Fiktif

Sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka Maria Pauline Lumowa beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 (delapan) pesonel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa MPL," kata Nirwan.

img_title Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Maria Pauline Lumowa disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi sejatinya menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Namun Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. (ase)

Baca juga: Akhir Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu ke Jakarta

Komisi III DPR rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton

Habiburokhman Minta Kejagung Tegur JPU Kasus ABK Fandi Usai Tuduh DPR Intervensi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU kasus ABK Sea Dragon Terawa yang bawa sabu 2 ton, Muhammad Arfian.

img_title
VoxPop.co.id
26 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut