Saksi Polisi Temukan Uang Rp49 Miliar di 2 Lokasi Hasil Setoran Penjagaan Situs Judol
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan saksi dari kepolisian dalam sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI. Sidang agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saksi dari kepolisian itu bernama Reinharth Yosep Rubin. Reinharth dalam persidangan mengungkapkan bahwa berhasil menemukan uang tunai dari dua lokasi yang berbeda.
"Saudara tadi bilang melakukan penggeledahan di dua tempat ya?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Dua tempat yang berbeda. Di apartemen Slipi dan di Kebon Jeruk," kata Reinharth.
Penggeledahan tersebut dilakukan anggota kepolisian terkait dengan kasus dugaan 'penjagaan' judol untuk terdakwa Aprilliantony.
Para terdakwa kasus dugaan judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Reinharth menjelaskan bahwa penggeledahan pada dua lokasi itu dilakukan, setelah mendapatkan keterangan dari Aprilliantony. Dari penggeledahan tersebut, anggota kepolisian berhasil menemukan sejumlah uang tunai.
"Jadi waktu dilakukan penggeledahan, Toni ini mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya ini?," kata jaksa.
"Betul," kata Reinharth.
Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah koper, tas hingga papper bag. Dari koper hingga papper bag itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp49 miliar.
"Oke. Dalam pecahan apa saja uangnya?," kata jaksa.
"Ada pecahan uang rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura," kata Reinharth.
"Oke. Jumlahnya saudara ingat berapa?," kata jaksa.
"Kalau totalnya kurang lebih Rp49 miliar," jawab Reinharth.
"Rp49 miliar dalam bentuk cash?," tanya jaksa.
"Cash," kata saksi.
"Di dua tempat yang berbeda?," jelas jaksa.
"Di dua tempat yang berbeda," kata saksi.
"Seluruhnya atas penguasaan Toni?," tegas jaksa.
"Ya," ucap Reinharth.
Uang tunai yang ditemukan polisi pada dua lokasi yang berbeda, dipindahkan oleh istri Aprilliantony bernama Adriana.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin.
Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
