Batasi HAM, Maklumat Kapolri Panen Kritik Langgar Konstitusi
Senin, 4 Januari 2021 - 13:16 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam maklumat itu, setiap anggota Polri harus melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan maklumat. Hal ini menyesuaikan keputusan bersama enam pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga negara soal larangan terhadap aktivitas FPI.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI)," tulis Kepala Polri Jenderal Idham Azis dalam maklumat itu yang ditandatangani pada 1 Januari 2021.
Baca Juga: Politikus PD: Sejak Melek Politik, Baru Saya Dengar Maklumat Kapolri
Pemerintah Kukuhkan 188 Penggerak HAM di Desa, Bakal Digaji UMP
Wamen HAM Mugiyanto mengungkapkan para Penggerak HAM yang baru saja dikukuhkan bakal menerima gaji minimal sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing daerah.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
